Kajian Sistematis terhadap Regulasi Perlindungan Anak dalam Kerangka Hukum Nasional dan Internasional
Keywords:
perlindungan anak, hukum nasional, hukum internasional, hak anak, harmonisasi hukum, eksploitasi digital, CRCAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara sistematis regulasi perlindungan anak dalam kerangka hukum nasional dan internasional, serta mengidentifikasi kesenjangan normatif dan kelemahan implementasi yang terjadi di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis komparatif, kajian ini menelaah berbagai peraturan perundang-undangan nasional seperti UU Perlindungan Anak, UU Ketenagakerjaan, UU ITE, serta instrumen internasional seperti Convention on the Rights of the Child (CRC), Protokol Opsional CRC, dan Konvensi ILO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi nasional telah mencakup banyak aspek perlindungan anak, masih terdapat disharmonisasi dengan standar internasional, khususnya dalam perlindungan terhadap eksploitasi digital, usia minimum bekerja, hak anak tanpa kewarganegaraan, dan hak atas privasi digital. Di sisi lain, implementasi prinsip-prinsip internasional dalam praktik peradilan dan kebijakan nasional masih terbatas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia memerlukan reformulasi hukum yang lebih integratif, penguatan kelembagaan, dan adaptasi terhadap tantangan era digital. Temuan ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan hukum anak yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan dinamika global.
References
Alang, D. M., & Tapatab, S. M. (2025). Kajian Yuridis Larangan Pekerja Anak Dalam Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Constituo: Journal of State and Law, 7(2).
Amnurdiant, F. A., & Nugroho, L. D. (2025). Perkembangan Prinsip Lex Loci Celebrationis dalam Perkawinan Campuran Antarnegara. Al-Zayn: Jurnal Hukum, 6(2).
Hakim, B. N. (2025). Analisis Hak Reproduksi Wanita dalam Perspektif Hukum Positif. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 8(2).
Harahap, S. A. Z., & Febrian, A. S. (2025). Menguak Realitas dan Upaya Penanggulangan Eksploitasi Anak Jalanan. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1).
Lewoleba, K. K., & Poerba, C. A. S. (2025). Kejahatan Seksual Virtual Terhadap Anak. Jurnal Hukum Causa, 11(1).
Sari, D. (2024). Pengaturan Hak Asuh Anak pada Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional di Indonesia. ResearchGate.
Sitorus, D. R., Fitrianto, B., & Nainggolan, A. (2025). Kekosongan Regulasi atas Sharenting Komersial: Urgensi Pengawasan dalam Perlindungan Anak. Jurnal ISO, 4(1).
Sujasmin, S. (2025). Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak dalam Perspektif HAM. USM Law Review, 13(1).
Taufik, Z. A., & Nurfatlah, T. (2025). Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Anak Tanpa Kewarganegaraan. Private Law, 9(1).
Yondri, A. W. (2024). Perlindungan HAM Terhadap Anak Korban Eksploitasi Dalam Ranah Digital. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(3).